Keberadaan Rumah Zakat sebagai lembaga filantropi terpercaya milik masyarakat Indonesia sangat memudahkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.
Saya ingat betul, zaman dahulu kala saat lembaga amil zakat professional dan modern belum berdiri seperti sekarang, pembayaran zakat rasanya tidak bisa dilakukan sewaktu-waktu. Hal ini dikarenakan pengelola zakat di lingkungan kami masih bersifat konvensional dengan mengandalkan panitia amil zakat yang terdiri dari takmir masjid setempat.
Selain itu, sebagian besar masyarakat muslim di lingkungan tempat tinggal saya menjadikan momen pembayaran zakat fitrah sekaligus untuk melakukan pembayaran zakat penghasilan, juga zakat harta. Sehingga penerimaan zakat hanya dilakukan sekali saja dalam setahun yaitu pada bulan Ramadhan.
Itu sebabnya pengelolaan zakat terasa kurang optimal. Bahkan tidak sedikit masyarakat muslim yang kurang familiar dengan jenis-jenis zakat yang wajib mereka bayarkan.
Definisi dan Jenis-Jenis Zakat
Zakat sendiri mengandung pengertian sebagai harta yang wajib dikeluarkan bagi muslim yang telah memenuhi syarat-syarat sesuai ketentuan agama. Penyaluran zakat juga telah ditentukan dan terbagi dalam delapan golongan sebagaimana tercantum dalam QS. At -Taubah ayat 60.
Kehadiran lembaga filantropi terpercaya milik masyarakat Indonesia merupakan salah satu terobosan dalam pengelolaan zakat yang berdaya guna, tepat sasaran dan transparan.
Zakat sendiri terbagi dalam dua kategori:
Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah ibadah untuk melengkapi puasa Ramadhan. Zakat fitrah wajib dibayarkan oleh umat muslim (yang memiliki makanan pokok lebih dari sehari). Untuk pembayarannya dapat dilakukan pada akhir Ramadhan, juga saat awal Ramadhan.
Besar pembayaran zakat fitrah adalah 2,5 kg beras atau boleh dibayarkan sesuai dengan harga makanan pokok. Pembayarannya dapat dilakukan secara langsung pada amil zakat setempat. Atau dibayarkan secara online melalui lembaga filantropi seperti Rumah Zakat. Untuk pembayaran zakat mudah klik rumahzakat.org/donasi
Zakat Maal
Kata Maal berasal dari bahasa Arab yang berarti harta atau kekayaan (al-amwal, bentuk jamak dari maal). Maal berarti segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki. Menurut Islam, harta adalah sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhan.
Merujuk pada pengertian di atas, zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang secara zat maupun perolehannya tidak bertentangan dengan agama. Misalnya, simpanan kekayaan yang berupa uang, emas, surat berharga, penghasilan atas suatu profesi,hasil tambang, hasil laut, sewa aset, dan lain sebagainya.
Di negara kita, klasifikasi zakat maal juga diatur dalam UU No.23 Tahun 2011 yang meliputi:
- Emas, perak, dan logam mulia lainnya
- Uang dan surat berharga
- Perniagaan
- Pertanian, perkebunan, kehutanan
- Peternakan, perikanan
- Pertambangan
- Perindustrian
- Pendapatan atas jasa
- Rikaz (harta terpendam)
Syarat-syarat zakat maal
Harta yang memiliki kewajiban terkena zakat maal sendiri harus memenuhi syarat-syarat yang meliputi:
- Status kepemilikan penuh atas harta
- Halal dan diperoleh secara halal
- Harta yang dapat berkembang atau produktif
- Sudah sampai pada nishab (batas minimal harta yang dikenakan zakat)
- Bebas dari hutang
- Mencapai haul
- Dapat ditunaikan saat haul
Seperti halnya zakat fitrah, di era modern seperti sekarang pembayaran zakat maal sangat mudah dan dapat dilakukan sewaktu-waktu melalui lembaga filantropi terpercaya milik masyarakat Indonesia, yang berkomitmen menyalurkan kebahagiaan bagi para donatur dan penerima manfaat zakat.
Berkenalan dengan Lembaga Filantropi Terpercaya Milik Masyarakat Indonesia
Rumah Zakat adalah lembaga filantropi terpercaya milik masyarakat Indonesia yang bersifat progresif, profesional, serta dapat berkolaborasi dengan berbagai pihak demi pemberdayaan masyarakat secara luas.
Definisi dari lembaga filantropi sendiri adalah suatu organisasi atau institusi yang menawarkan kebaikan kepada banyak orang agar dunia lebih baik. Kebaikan-kebaikan yang ditawarkan dapat berwujud uang, tenaga, waktu dengan sasaran berbagai bidang. Khususnya untuk bidang sosial, pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya.
Lembaga filantropi Rumah Zakat berakar dari sebuah institusi tradisional yang berdiri pada tahun 1998. Kemudian pada tahun 2007, Rumah Zakat mendapat legalitas sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) melalui Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 42 Tahun 2007. Kini, Rumah Zakat merupakan lembaga filantropi yang diakui masyarakat internasional.
Pada tahun 2022 ini, Rumah Zakat telah berusia 24 tahun dan menjadi lembaga filantropi terpercaya milik masyarakat Indonesia yang telah menyalurkan dana zakat pada 42 juta penerima manfaat, dan memiliki 689.000 donatur (data 2021).
Mengusung visi menjadi lembaga filantropi internasional berbasis pemberdayaan yang profesional, Rumah Zakat memiliki beberapa misi yang semakin mengukuhkan posisinya sebagai lembaga filantropi terpercaya milik masyarakat Indonesia. Di antaranya:
- Berperan aktif dalam membangun jaringan filantropi Internasional
- Memfasilitasi kemandirian masyarakat
- Mengoptimalkan seluruh aspek sumber daya melalui keunggulan insani
Program Pemberdayaan oleh Rumah Zakat
Beberapa program pemberdayaan terus digalakkan oleh Rumah Zakat, di antaranya:
Desa Berdaya
Desa Berdaya adalah program pemberdayaan desa melalui pendekatan terintegrasi yaitu program pembinaan masyarakat, ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan kesiap-siagaan bencana. Program ini bertujuan untuk mempercepat pemberdayaan masyarakat dari mustahik (penerima zakat) menjadi muzaki (orang yang wajib membayar zakat). Program Sebanyak 1.695 Desa Berdaya telah terbentuk dan merupakan pengimplementasian dari dana zakat, infak, serta sedekah donatur Rumah Zakat.
Sekolah Juara
Program yang bertujuan untuk mengurangi angka putus pendidikan formal bagi anak usia sekolah ini merupakan kolaborasi bersama mitra Rumah Zakat. Sekolah Juara berupaya membangun sekolah gratis bagi anak-anak dari keluarga pra sejahtera serta menjamin keberlangsungan pendidikan anak pada jenjang SD, SMP, dan SMK. Saat ini Rumah Zakat bersama mitra telah mendirikan 20 Sekolah Juara yang tersebar di seluruh Indonesia.
Beasiswa Juara
Program Beasiswa Juara bertujuan untuk mensupport 10.000 anak asuh yatim dan dhuafa untuk memperoleh pendidikan yang layak.
Ramadhan Berdaya
Program dari lembaga filantropi Rumah Zakat ini berwujud kegiatan donasi seperti Berbagi Buka Puasa (BBP), KAdo Lebaran Yatim (KLY), Bingkisan Lebaran Keluarga (BLK), Syiar Quran (SQ), dan Ramadhan Bebas Hutang (RBH)
Selain 4 program di atas, lembaga filantropi terpercaya milik masyarakat Indonesia Rumah Zakat juga menyelenggarakan program Qurban secara online berupa Superqurban dan Desaku Berkurban, menerima Wakaf, serta Program Bencana dan Kemanusiaan baik dalam lingkup dalam negeri maupun internasional.
Kemudahan Berzakat Melalui Rumah Zakat
Lembaga filantropi yang telah meraih 58 penghargaan ini juga menyediakan berbagai fitur layanan yang memudahkan pembayaran zakat, sedekah dan donasi dari para donatur.
Pertama, fitur Donasi Online yang memungkinkan untuk menunaikan zakat, infak dan sedekah tanpa perlu ke kantor cabang Rumah Zakat.
Kedua, fitur Kalkulator Zakat untuk membantu menghitung zakat secara akurat.
Ketiga, fitur Pembayaran QR Code yang memungkinkan pembayaran zakat tanpa transfer bank, namun cukup dengan melakukan scan QR Code pada website Rumah Zakat.
Keempat, fitur Rekening Donasi bagi yang mengirimkan dana donasi melalui tramsfer pada Rekening Rumah Zakat Indonesia.
Kesimpulan
Rumah Zakat adalah lembaga filantropi terpercaya milik masyarakat Indonesia yang memiliki visi dan misi kemanusiaan dan pemberdayaan manusia menuju dunia yang lebih baik. Pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah dari masyarakat juga diimplementasikan untuk program-program yang membangun masyarakat baik dari segi moril maupun materiil.
Rumah Zakat menyediakan berbagai fitur layanan yang sangat memudahkan masyarakat dalam menunaikan zakat, infak, sedekah dan donasi. Rumah Zakat juga telah hadir dengan kantor layanan yang tersebar di 18 provinsi. Sedangkan untuk distribusi program Rumah Zakat hadir di 34 provinsi di Indonesia.
Rumah Zakat profesional dan diakui dunia, memiliki program tepat sasaran dan berdaya guna sehingga layak menjadi lembaga filantropi terpercaya milik masyarakat Indonesia.