Mengenal Cryptocurrency dan Aturan Penggunaannya di Indonesia

Beberapa tahun terakhir, cryptocurrency mulai sering diperbincangkan di masyarakat. Lebih-lebih ketika Elon Musk menggaungkannya melalui sosial media, pengguna cryptocurrency pun meningkat drastis dibanding pertama kali mata uang digital ini diperkenalkan di masyarakat.

Namun, bagi sebagian masyarakat awam, cryptocurrency masih terdengar asing,bahkan tidak diketahui apa fungsinya. Padahal, berita crypto bukanlah hal baru dan banyak bertebaran di dunia maya. Agar kamu tidak ketinggalan info, berikut penjelasan mengenai apa itu cryptocurrency, fungsi, serta bagaimana pemerintah Indonesia mengatur penggunaannya.

Pengertian Cryptocurrency

Cryptocurrency adalah mata uang digital yang tidak tersedia dalam betuk fisik seperti halnya koin atau uang tunai yang umum digunakan di seluruh dunia. Dalam cryptocurrency semua hal bersifat virtual. Namun jangan salah, cryptocurrency memiliki nilai yang cukup tinggi.

Cara penyimpanan cryptocurrency juga berbeda dengan penyimpanan uang pada umumnya. Cryptocurrency disimpan dalam dompet digital melalui aplikasi dalam smartphone dan juga komputer. Nah, berikut karakter dan fungsinya agar kamu lebih mengenal cryptocurrency.

Karakteristik Crypto

karakteristik crypto

  • Digital: karena merupakan mata uang digital maka cryptocurrency hanya berlaku di komputer atau smartphone dan tidak berwujud fisik, sehingga tidak bisa dipegang seperti mata uang pada umumnya.
  • Peer-to-peer: dapat digunakan untuk transaksi satu orang dengan orang lainnya secara virtual atau online.
  • Global: berlaku sama di setiap negara sehingga dapat dilakukan untuk transaksi antar negara dan tidak terpengaruh kurs.
  • Terenskripsi: setiap pengguna memiliki kode unik untuk melakukan transaksi dengan cryptocurrency. Sehingga, setiap pengguna juga tidak dapat melihat transaksi tersebut dilakukan oleh siapa. Selain itu, tidak ada nama yang muncul dalam transaksi cryptocurrency dan tidak ada aturan apapun mengenai siapa yang menggunakannya, juga untuk apa penggunaannya.
  • Terdesentralisasi: dalam transaksi cryptocurrency, pengguna tidak akan mengenal bank atau lembaga keuangan yang menjadi penengah dalam transaksi. Setiap pengguna cryptocurrency bertanggung jawab atas uang yang mereka miliki.
  • Truthless: dalam transaksi cryptocurrency kamu tidak perlu pada siapapun dalam sistem.

Wah, transaksi dengan cryptocurrency benar-benar berbeda dengan transaksi pada umumnya, ya. Itulah mengapa kita perlu mengenal cryptocurrency hingga detil-detilnya.

Fungsi Mata Uang Kripto

Aplikasi Pintu aplikasi transaksi jual beli crypto

Setelah mengenal cryptocurrency dan karakteristiknya, sekarang kamu juga perlu tahu apa saja kegunaannya.

Transaksi jual beli

Seiring maraknya  kepemilikan cryptocurrency, mata uang digital ini pun mulai digunakan sebagai alat pembayaran dalam berbagai transaksi jual beli. Beberapa restoran, hotel, penerbangan, dan aplikasi, bahkan dua perusahaan besar yaitu Overstock dan Newegg juga telah menggunakannya sebagai alat pembayaran.

Dikutip dari Cointelegraph, sebuah perguruan tinggi juga diketahui telah menggunakan cryptocurrency sebagai alat pembayaran. Namun perlu kamu ketahui bahwa cryptocurrency berjenis Bitcoin yang paling banyak dan umum digunakan dalam transaksi jual beli.

Instrumen investasi

Nilai cryptocurrency yang terus meningkat menjadikannya sebuah alternatif baru dalam instumen investasi. Prinsip investasi dengan mata uang digital ini sama dengan investasi pada umumnya. Di mana saat permintaan naik maka harganya pun akan semakin tinggi. Perlu digarisbawahi bahwa investasi dengan cryptocurrency merupakan salah satu investasi high risk.

Mining

Dalam mining cryptocurrency pengguna harus dapat memecahkan teka-teki cryptograph yang cukup rumit untuk mengonfirmasi transaksi dan mencatatnya dalam blockchain. Ada banyak cara mining dalam cryptocurrency. Namun intinya semakin besar daya komputasi yang kamu miliki maka makin besar pula peluang untuk memecahkannya.

Peraturan Penggunaan Cryptocurrency di Indonesia

Perlu diketahui bahwa di Indonesia, cryptocurrency tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Hal ini sudah diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Namun jika tertarik menggunakannya sebagai investasi maka diperbolehkan dan telah dijelaskan dalam Surat Menko Perekonomian Nomor S-302/M.EKON/09/2018.

Berdasarkan Surat Menko Perekonomian tersebut aset kripto dianggap sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Hal ini dilakukan berdasarkan pertimbangan potensi investasi besar yang dapat membantu perkembangan ekonomi di Indonesia. Investasi aset kripto ini juga selanjutnya dilakukan di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Jadi catat, ya. Di Indonesia cryptocurrency dapat diperdagangkan dan disimpan sebagai instrumen investasi, tetapi untuk alat pembayaran yang sah kita hanya dapat menggunakan uang rupiah saja.

Nah, setelah mengenal cryptocurrency lebih mendalam, kamu bisa mencoba menjadi salah satu pemilik cryptocurrency melalui Pintu. Pintu adalah aplikasi jual beli crypto dengan tampilan sederhana dan mudah digunakan sehingga sangat cocok untuk pemain pemula.

 

 

Leave a Comment