Di Indonesia, untuk memiliki sebuah kendaraan, baik itu motor ataupun mobil diharus diikuti dengan kepemilikan secara lengkap, yang meliputu surat – surat kendaraan dan surat bukti kepemilikan kendaraan. Salah satu surat atau dokumen yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
STNK sendiri adalah surat yang menjadi bukti sah akan kepemilikan kendaraan bermotor yang berisikan identitas pemilik termasuk nama dan alamat, serta identitas kendaraan secara rinci mulai dari merek, tipe, nomor mesin, hingga nomor rangka. Seperti yang kita ketahui, masa berlaku STNK harus diperpanjang. Perpanjangan STNK harus dilakukan oleh pemilik kendaraan, atau bila berhalangan dapat dilakukan oleh pihak lain dengan mencantumkan syarat berupa surat kuasa. Berikut ini beberapa hal yang perlu diketahui tentang surat kuasa perpanjangan STNK:
1. Perpanjangan STNK
Secara hukum dan ketentuan yang berlaku di Indonesia, STNK memiliki periode masa berlaku, sehingga pada saat masa berlaku dari STNK sudah jatuh tempo, maka berarti kamu sebagai pemilik kendaraan yang namanya tertulis di STNK wajib melakukan perpanjangan.
Perpanjangan STNK harus dilakukan oleh pemilik kendaraan secara wajib dan berkala. Jika pemilik kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK, maka akan dikenakan sanksi denda.
Pada dasarnya, ada dua jenis perpanjangan STNK, yaitu :
- Perpanjangan STNK Tahunan
Perpanjangan STNK tahunan dilakukan setiap satu tahun sekali pada tanggal yang sama dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Bukti perpanjangan STNK dan pembayaran pajak tahunan nantinya akan tercantum pada stempel pengesahan di lembar STNK.
- Perpanjangan STNK 5 Tahunan
Sesuai namanya, perpanjangan STNK 5 tahunan dilakukan pada saat pembayaran pajak di tahun kelima yang berbarengan dengan perpanjangan STNK dan plat nomor kendaraan yang baru.
2. Surat Kuasa Perpanjangan STNK
Salah satu syarat yang harus dipenuhi saat perpanjangan STNK adalah yang bersangkutan pemilik kendaraan sah sesuai dengan KTP harus hadir untuk mengurus perpanjangan sendiri, maka artinya tidak bisa diwakilkan.
Meski demikian, jika ada kondisi dimana pemilik kendaraan tidak bisa hadir untuk mengurus sendiri perpanjangan STNK, maka bisa diwakilkan pada pihak lain dengan syarat harus menyerahkan surat kuasa perpanjangan STNK. Lantas, apa itu surat kuasa perpanjangan STNK?
Jika dipahami secara sederhana, surat kuasa diartikan sebagai surat yang menyatakan pemberian wewenang atau kuasa dari satu pihak kepada pihak lain yang diberikan kepercayaan. Dengan begitu, pengertian surat kuasa perpanjangan STNK adalah surat yang dibutuhkan untuk mengurus perihal perpanjangan STNK oleh seseorang yang diberi wewenang oleh pemilik untuk mengurus proses perpanjangan STNK. Surat kuasa ini harus memiliki keabsahan hukum, sehingga surat kuasa perpanjangan STNK harus bermaterai.
Selain surat kuasa perpanjangan STNK, Anda juga perlu menyertakan salinan kartu identitas Anda sebagai pemohon dan juga salinan kartu identitas orang yang diberi wewenang sebagai penerima kuasa.
Kemudian, Anda juga perlu mengisi dan mencantumkan poin – poin dalam surat kuasa perpanjangan STNK dengan benar dan lengkap. Setidaknya, dalam surat kuasa perpanjangan STNK, ada beberapa hal penting yang perlu dicantumkan dalam surat, antara lain :
- Identitas pemohon atau pemberi kuasa : cantumkan identitas Anda secara lengkap sesuai kartu identitas atau KTP dengan mencantumkan tambahan poin nomor telepon aktif. Lampirkan juga salinan KTP bersama surat kuasa perpanjangan STNK.
- Identitas penerima kuasa : cantumkan identitas penerima kuasa lengkap sesuai KTP penerima kuasa atau orang yang Anda beri wewenang. Jangan lupa lampirkan juga salinan kartu identitas atau KTP dari orang yang Anda beri wewenang atau penerima kuasa.
- Keterangan pemberian wewenang atau kuasa : cantumkan keterangan yang menyatakan alasan surat kuasa perpanjangan STNK diberikan oleh pemberi kuasa kepada penerima kuasa.
- Identitas kendaraan : cantumkan identitas kendaraan sesuai dengan yang tercatat di STNK sebelumnya atau BPKB.
- Tanda tangan dan materai : adanya kolom tanda tangan di atas materai antara kedua belah pihak (pemberi kuasa dan penerima kuasa).
Demikian tadi beberapa hal penting tentang perpanjangan STNK khususnya yang menyangkut surat kuasa perpanjangan STNK. Perlu diketahui bahwa perpanjangan STNK juga dapat dilakukan secara daring sehingga lebih praktis. Selain itu, sebaiknya perpanjangan STNK dilakukan tidak terlalu mepet dengan batas akhir masa aktifnya.